Dalam periode kerajaan ini di Sampang terdapat macam pemerintahan desa yaitu Pemerintahan Desa Sima
Pemerintahan Desa Sima
»» read more
Pemerintahan Desa Sima
Pada Artikel sebelumnya dikatakan bahwa di Desa Kemuning serta di Somordhaksan terdapat gua pertapaan, berdasarkan hal itu selanjutnya dapat diinterpresentasikan bahwa kedua tempat tersebut mempunyai status Sima.
Sima adalah tanah atau desa yang dibebaskan dari kewajiban membayar cukai hak raja, tetapi harus melaksanakan tugas-tugas tertentu, misalnya memelihara bangunan-bangunan keagamaan, makam seorang pemimpin dan sebagainya.
Jadi dasar pemberian status sima terhadap desa atau sebagian tanah di Kemoning dan Somordhaksan itu ialah adanya bangunan-bangunan suci keagamaan (candi, pertapaan) pada kasus tempat itu.
Desa atau sebagian tanah di Kemoning dan Somordhaksan yang mempunyai status sima itu tidak boleh (terlarang) dimasuki pegawai-pegawai kerajaan seperti pangkur, tawan dan tirip maupun golongan Mangilala Drahya Haji yaitu orang-orang yang hidupnya dari penarikan cukai hak raja.Berhubung cukai hak raja itu dibayar berupa barang atau in natura, maka golongan Mangilala Drahya Haji banyak jumlahnya disesuaikan dengan jenis-jenis barang yang dikenakan cukai *1
Pembebasan cukai hak raja atau pajak tersebut dimaksudkan untuk biaya pemeliharaan tempat maupun bangunan-bangunan suci di kedua tempat itu. Selain dari pembebasan cukai hak raja biaya pemeliharaan itu juga diperoleh dari denda terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Misalnya, menyindir, menghina orang lain dan pelakunya-pelakunya diputuskan bersalah serta denda. Denda-denda ini dipakai untuk tambahan biaya pemeliharaan tempat maupun bangunan suci keagamaan tersebut.
Kesimpulan Penulis : Berdasarkan sumber-sumber sejarah yang sangat minim dan tidak langsung berkaitan dengan bidang politik atau pemerintahn seperti telah diuraikan di muk, maka hanya dapat ditafsirkan bahwa : Sejaman dengan msa pemerintahn Raja Hayam Wuruk dari Kerajaan Majapahit, di Desa Kemoning dan Somordhaksan - Kota Sampang (Waktunya belum jelas) terdapat pengorganisasian pemerintahan desa berstatus sima yang pelaksanaannya dilakukan oleh tetua keagamaan
*1 H. Muhammad Yamin dalam Tatanegara Madjapahit, Parwa IV hal 174-175 mengemukakan terdapat 24 golongan Mangilala Drahya Haji, yaitu : kring, padam, pamanikan, maniga, lwa, malanjang, manghuri, makalangkang, tapa haji, air haji, tuha gocali, tuha dagang, tuha nambi, tuha hunjaman, undahagi, manimpiki, pandai wsi, walyan, paranakan, widu mangidung, tuha wadani, warahan, sambal sambul watak i dalam, singgah pamrsi hulun haji.
http://bagianjawatimur.blogspot.com
http://bagianjawatimur.blogspot.com